Layanan Pencatatan Pindah Datang

  1. 1. Pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan Asal/ daerah asal (Pindah dalam kota)
  3. 3. Membawa surat keterangan pindah datang dari daerah asal yang dilegalisir Disdukcapil Kota Pekalongan; (Pindah dari luar kota);

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. 2. Petugas mencatat pada buku pindah datang;
  3. 3. Petugas menyampaikan kepada pemohon pencatatan telah selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pindah Datang

1.     Pengaduan tidak langsung

2.     Pengaduan langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencatatan Pindah Datang"