Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Membawa surat tugas dan instansi asal

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa surat tugas

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data dan Informasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store