Rekomendasi Surat Ijin Keramaian

No. SK: 140

  1. Formulir Permohonan dari Kelurahan dilengkapi data dukung antara lain KK, KTP dan data dukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan data dukung
  2. Petugas memeriksa kelengkapan data dukung
  3. Petugas membuatkan Surat Rekomendasi Ijin Keramaian
  4. Petugas mengajukan asman Camat
  5. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi Ijin Keramaian kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store