Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu periksa/berobat
  2. KTP/Identitas Lain
  3. Kartu BPJS
  4. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan pemeriksaan umum

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran, pasien datang sendiri atau dengan pendamping di ruang tunggu pelayanan pemeriksaan umum
  2. Pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang pelayanan pemeriksaan umum untuk dilkakukan pengkajiam awal dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan perawatan/tindakan, pelayanan kesehatan, proses pelayanan kesehatan dilakukan sesuai SOP yang sudah ditetapkan
  4. Pasien diberikan resep dan kuitansi (pasien bayar)
  5. Pasien membayar administrasi di kasir (pasien bayar) dan mengambil obat di pelayanan obat/Farmasi

Pasien mendaftar dahulu ke ruang pendaftaran, dan dipanggil oleh petugas ruangan pelayanan umum untuk dilakukan kajian awal dan pemeriksaan

1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)

2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)


Pemeriksaan Fisik, Peresepan Obat, Pencatatan Rekam Medik dan Entry Pcare/SIK

1. LAPOR BUPATI WONOSOBO

2. Kotak Saran

3. Email  : puskesmasgarung@ymail.com

4. Telepon : 0286-3325805

5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi

6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-