Surat Pengantar Akta Kelahiran

No. SK: 060/06/VII/2019

  1. FC KTP, KK
  2. FC Surat Nikah
  3. FC KTP saksi
  4. FC Keterangan Kelahiran dr Bidan/ rumah sakit

  1. Selesai

Uraian

1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

3. petugas membuat surat keterangan kelahiran

4. petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada pemohon

5. pemohon membawa surat keterangan kelahiran ke kantor Catatan Sipil membawa kelengkapan asli

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dan KK

Langsung ke kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"