Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

No. SK: 067/01/401.301.9/2022

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP 1 lembar

  1. 1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas) yang telah dilegalisasi oleh Kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

Pengaduan bisa melalui online SI MBOK 082274790009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI MBOK 082274790009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)"