Legalisasi SKCK

No. SK: 140

  1. Formulir Permohonan dari Kelurahan dilengkapi data dukung antara lain KK, KTP dan data dukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan SKCK dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi kelengkapan data dukung
  3. Petugas mengajukan asman kepada Camat
  4. Petugas menyerahkan Berkas kepada Pemohon untuk selanjutnya mengikuti Prosedur Kepolisian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKCK

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store