Surat Keterangan bekerja di luar negeri

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Surat pemberitahuan dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  5. Surat pengantar/ Legalitas dari PJTKI
  6. Membawa Fptocopy Surat nikah apabila berstatus menikah

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

-

Tidak dipungut biaya

Keterangan bekerja di luar negeri

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store