Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris dari RT dan RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP para pemohon (ahli waris)
  4. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Foto Copy kartu keluarga pewaris (almarhum)
  6. Foto Copy buku nikah pewaris (almarhum)
  7. Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan
  8. Surat keterangan kematian
  9. Foto Copy akta lahir seluruh ahli waris
  10. Surat pernyataan sebagai ahli waris

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Pernyataan Ahli Waris, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pernyataan Ahli Waris kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pernyataan Ahli Waris, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pernyataan Ahli Waris kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pernyataan Ahli Waris dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon

Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

        Dengan cara antara lain :

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan
  2. Menghubungi nomor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan)/WA : 0852 2933 1371
  3. Mengirim e-mail pasmun004@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store