Layanan Surat Keterangan Pindah datang

  1. Membawa Surat keterangan pindah datang kelurahan/daerah asal/dalam kota
  2. Membawa Surat keterangan pindah datang daerah asal yang telah dilegalisir oleh DIsdukcapil kota pekalongan
  3. FC. KTP
  4. FC. KK

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan aturan
  3. Petugas pelayanan melakukan regester nomor dan tanggal berkas pada buku Pindah datang untuk di catat dan untuk arsip
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan kepada pemohon pencatatat telah selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Email kelbendankergon@gmail.com
Telepon (0285) 4222849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan Masyarakat

SPAN Lapor : WWW.lapor .go.id

Dino Kurniawan A.Md  (0857-4798-0929)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpatikk.3.0

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Pindah datang"