No. SK: 575 tahun 2023
1 Hari kerja
1) Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
2) Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3) Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
4) Pasien Asuransi admedika: Mengikuti peraturan yang berlaku
5) Pasien JASA RAHARJA:
Mengikuti peraturan yang berlaku
Kasir IGD 1. Pembayaran pasien IGD Kasir Rawat jalan 1. Pembayaran pasien Poliklinik 2. Pembayaran pasien MCU Kasir Rawat inap 1. Pembayaran pasien rawat inap
1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id
2) Telp : 021 2905 9999
3) Whatsapp : 0811 8712 752
4) Kotak saran
5) Petugas informasi dan customer service
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store