Surat Keterangan untuk nikah

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari RT/ RW
  2. Fotocopy Akta kelahiran/Ijazah Terakhir calon mempelai (2 lembar)
  3. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon Mempelai dan orang tua (2 lembar)
  4. Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar)

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

-

Tidak dipungut biaya

Keterangan Untuk NIkah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store