Konsultasi Statistik Media Datang Langsung

No. SK: 2521001/62120/KPG.TAHUN 2021

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu PST BPS Kabupaten Barito Timur
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS
  3. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan menunggu waktu konsultasi
  5. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  6. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  7. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi data mikro peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline langsung maupun online
  8. Pengguna layanan memberikan penilaian dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima
  9. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08 00 15 30 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Datang Langsung Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Barito Timur, Website bps.go.id atau bartimkab.bps.go. id WhatsApp Business 0851-7337-6212. Dapat pula melalui kanal media sosial BPS Kabupaten Barito Timur di Facebook dan Instagram. Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/6285173376212

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Media Datang Langsung"