No. SK: 060/06/VII/2019
Uraian
1. Pemohon datang ke P3N membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
3. petugas menyerahkan berkas kepada sekretaris Kelurahan untuk diverifikasi
4. petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk dilegalisasi
5. petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah dilegalisasi kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas
Tidak dipungut biaya
NIkah, Talak Cerai, Rujuk
langsung ke kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store