Legalisasi Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

No. SK: 060/06/VII/2019

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. FC KK ortu pemohon
  3. FC KTP pemohon dan calon suami/istri
  4. Pas poto background biru

  1. Selesai

Uraian

1. Pemohon datang ke P3N membawa berkas persyaratan lengkap dan benar

2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

3. petugas menyerahkan berkas kepada sekretaris Kelurahan untuk diverifikasi

4. petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk dilegalisasi

5. petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah dilegalisasi kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas

Tidak dipungut biaya

NIkah, Talak Cerai, Rujuk

langsung ke kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Rekomendasi Nikah"