Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari RT/ RW
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

-

Tidak dipungut biaya

Keterangan Tidak Mampu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store