Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas)

No. SK: 067/01/401.301.9/2022

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP 1 lembar

  1. 1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/Pihak yang diberi Kuasa
  3. 3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/Pihak yang diberi Kuasa untuk dilengkapi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas)

Pengaduan Masyarakat bisa melalui online ke nomor 082274790009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI MBOK 082274790009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas)"