Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP/Identitas lain
  2. BPJS
  3. Kartu Berobat (JIka pasien lama)

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien langsung masuk ke ruang tindakan/gawat darurat
  3. Pasien mendapatkan penilaian triase oleh petugas
  4. Pasien menerima pelayanan sesuai kasus yang dialami
  5. Saat Pasien ditangani petugas, keluarga pasien ke pelayanan Pendaftaran untuk mendaftarkan pasien sebagai pasien gawat darurat
  6. Apabila tindakan tidak dapat dilakukan di Puskesmas, maka pasien dirujuk ke Faskes lanjutan
  7. Setelah selesai mendapatkan pelayanan tindakan, pasien mendapatkan penanganan evaluasi terkait tindakan dan edukasi untuk anjuran kontrol bila diperlukan
  8. Keluarga pasien atau pasien mendapatkan resep obat dan jika pasien umum disertai dengan kuitansi pembayaran
  9. Keluarga Pasien atau pasien membayar dulu di kasir apabila tidak punya BPJS sesuai dengan jenis tindakan yang telah dilakukan
  10. Keluarga pasien atau pasien mengambil obat di pelayanan obat/farmasi
  11. Pasien pulang

Pasien Gawat Darurat langsung masuk ke ruangan tindakan, dilakukan pertolongan pertama oleh Petugas. Jika kasus tidak berat maka bisa terlayani di Puskesmas. Namun jika kasus yang dialami berat, maka pasien dilakukan rujukan ke Faskes lanjut atau Rumah Sakit.

1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)

2. Pasien yang tidak memiliki BPJS, Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada badan layanan umum daerah pusat kesehatan Masyarakat.

Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Kegawatdaruratan, Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Tindakan Medis Perawatan

LAPOR BUPATI WONOSOBO

Kotak saran

Email : puskesmasgarung@ymail.com

Telepon 0286-3325805

Mengisi buku keluhan pelanggan

Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-