2. Pasien yang tidak memiliki BPJS, Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada badan layanan umum daerah pusat kesehatan Masyarakat.
Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Kegawatdaruratan, Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Tindakan Medis Perawatan
Kotak saran
Email : puskesmasgarung@ymail.com
Telepon 0286-3325805
Mengisi buku keluhan pelanggan
Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store