Surat Keterangan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari RT/ RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran (jika belum memiliki KTP)

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

-

Tidak dipungut biaya

Keterangan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store