No. SK: 060/06/VII/2019
Uraian
1. Pemohon datang ke kelurahan membawa SP dari RT/RW dan Fc kk
2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan
3. petugas memproses berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK
4. berkas selesai
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Miskin (SKTM)
langsung ke kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store