Surat Keterangan Jalan

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopy dan asli KTP-el
  3. Fotocopy dan asli KK
  4. Alamat Lengkap dan nama tempat tujuan Bepergian/Perjalanan/Boro

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

-

Tidak dipungut biaya

Keterangan Jalan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store