Standar Pelayanan Kependudukan

No. SK: 31 TAHUN 2022

  1. KK lama asli;
  2. FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga);
  3. FC KTP/Akta Kelahiran/Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga;
  4. FC Ijazah anggota keluarga;
  5. FC Akta Cerai/Surat Kematian Suami/Istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP/Dukcapil)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP/Dukcapil)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Adm.Dukcapil
  5. Petugas memproses pencetakan blanko KK (Satpel Adm.Dukcapil)
  6. Pemohon menerima KK. (PTSP/Dukcapil)


selama 1 hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Channel Pengaduan :
1. Aplikasi JAKI
2. Datang langsung ke kantor kelurahan balekambang
3. Email ; kelurahanbalekambang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kelurahanbalekambang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kependudukan"