Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 575 tahun 2023

  1. a. Pasien Umum : 1) KTP/Kartu keluarga/ Identitas lainnya 2) Surat Pengantar Rawat Inap
  2. b. Pasien Kemenkes: 1) KTP 2) Kartu keluarga 3) Surat Pengantar Rawat Inap
  3. c.Pasien BPJS : 1) KTP 2) Kartu keluarga 3) Kartu BPJS 4) Surat pengantar rawat inap 5) Surat Rujukan ke RSUD Pasar Minggu yang masih berlaku (untuk pasien poliklinik dan operasi elektif )
  4. d.Pasien Asuransi : 1) KTP 2) Kartu Asuransi (diserahkan dalam waktu 1x24 jam ) 3) Surat pengantar rawat inap

  1. a. Pasien Umum : 1) Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian loket di pendaftaran Rawat Inap (Admission). 2) Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (admission). 3) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan fasilitas kamar berikut dengan harganya. 4) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, peraturan rawat inap dan surat persetujuan simpanan awal.
  2. b. Pasien Kemenkes : 1) Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian loket di pendaftaran Rawat Inap (Admission). 2) Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (admission). 3) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan hak rawat pasien dan fasilitas kamar pasien. 4) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, dan peraturan rawat inap. 5) Keluarga pasien kembali ke IGD dengan membawa semua berkas untuk diserahkan kepada perawat IGD.
  3. c. Pasien BPJS : 1) Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian loket di pendaftaran Rawat Inap (Admission). 2) Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (admission). 3) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan hak rawat pasien dan fasilitas kamar pasien. 4) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, peraturan rawat inap, dan memberikan SEP Pasien. 5) Pasien dan keluarga kembali ke IGD/ Poliklinik dengan membawa semua berkas untuk diserahkan kepada perawat IGD/ poliklinik.
  4. d. Pasien Asuransi : 1) Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian loket di pendaftaran Rawat Inap (Admission). 2) Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (admission). 3) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan hak rawat pasien dan fasilitas kamar pasien. 4) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, peraturan rawat inap, dan surat pernyataan awal dari pihak asuransi . 5) Pasien dan keluarga kembali ke IGD/ Poliklinik dengan membawa semua berkas untuk diserahkan kepada perawat IGD/ poliklinik.

24 Jam

1) Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

2) Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

3) Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 

2) Telp : 021 2905 9999

 3) Whatsapp : 0811 8712 752 

4) Kotak saran 

5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap"