Dispensasi Nikah

No. SK: 140

  1. Formulir Permohonan dilampiri data dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Kehilangan KK, Ijazah, Akta Cerai, Putusan Pengadilan dan data dukung lainnya
  2. Mendaftarkan permohonan ke KUA

  1. Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran dan data dukung
  2. Petugsa melaksanakan verifikasi dan kelengkapan data dukung
  3. Petugas membuatkan Surat Dispensasi Nikah dan mengajukan Asman kepada Camat
  4. Setelah mendapat persetujuan dan penandatangan Camat Petugas menyerahkan Dispensasi Nikah kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id