Rekomendasi Penyelenggaraan Hiburan Terbuka

  1. Membawa surat permohonan beserta proposal
  2. Membawa surat izin dari Kepolisian Sektor Kecamatan
  3. Membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa di lokasi penyelenggaraan acara
  4. Melampirkan Photocopy KTP Penanggungjawab kegiatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Penandatanganan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan dapat dilakukan:

a. Secara langsung melalui:

1) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;

2) Layanan telepon ke Call Center.

b. Secara tidak langsung melalui:

1) Kotak Pengaduan/ Saran dan Masukan;

2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.

3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 085252128535 pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;

4) Email: camattebas@gmail.com

5) Website: https://tebas.sambas.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyelenggaraan Hiburan Terbuka"