Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 575 tahun 2023

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : 1) Bukti nomor antrian pendaftaran 2) Struk/ bukti pembayaran obat dari kasir
  2. Rawat Jalan Pasien Asuransi: 1) Bukti nomor antrian pendaftaran 2) Struk/ bukti pembayaran obat dari kasir
  3. Rawat Jalan Pasien Kemenkes: 1) Bukti nomor antrian pendaftaran
  4. Rawat Jalan Pasien BPJS : 1) Bukti nomor antrian pendaftaran dan data penunjang (hasil laboratorium, spirometri, dll) jika diperlukan. 2) Surat Eligibiltas Peserta (SEP)

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : 1) Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran beserta struk/bukti pembayaran obat. 2) Pasien/keluarga pasien mengetik nomor rekam medis untuk memastikan status resep. (di lt.2 tidak ada layar touch screen) 3) Pasien/keluarga pasien menyerahkan bukti pembayaran obat kepada petugas farmasi. 4) Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 5) Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat.
  2. Rawat Jalan Pasien Asuransi : 1) Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran. 2) Pasien/keluarga pasien menyerahkan bukti pembayaran obat kepada petugas farmasi. 3) Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 4) Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien besrta poli dimana pasien berobat.
  3. Rawat Jalan Pasien Kemenkes : 1) Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran beserta struk/bukti pembayaran obat. 2) Pasien/keluarga pasien mengetik nomor rekam medis untuk memastikan status resep. 3) Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 4) Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat.
  4. Rawat Jalan Pasien BPJS : 1) Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran. 2) Pasien atau keluarga pasien melakukan scan barcode nomor antrian untuk memastikan status resep. 3) Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 4) Menyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat.

1 Hari kerja

1)Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

2)Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

 3)Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Farmasi

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 

2) Telp : 021 2905 9999 

3) Whatsapp : 0811 8712 752

 4) Kotak saran 

5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi "