Surat Keterangan pindah domisili

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

-

-

Keterangan pindah domisili

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store