Pelayanan Surat Keterangan Permohona Ijin Mendirikan Bangunan

No. SK: 067/01/401.301.9/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT;
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP : 1 lembar ;
  3. 3. Foto Copy SPPT dan Pelunasan PBB tahun terakhir 1 lembar;
  4. 4. Persetujuan Tetangga ( Depan, Belakang, Kanan dan Kiri;
  5. 5. Kelengkapan / Blanko IMB dari KPPT ( Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) 1 set.

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi ;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas) yang telah dilegalisasi oleh Kecamatan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Permohona Ijin Mendirikan Bangunan

Pengaduan Masyarakat bisa melalui online ke082274790009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI MBOK 082274790009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Permohona Ijin Mendirikan Bangunan"