Surat Keterangan Domisili Calon Jemaah Haji

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari RT/ RW
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Surat Keterangan domisili daerah asal

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

-

Tidak dipungut biaya

Keterangan Domisili Calon Jemaah Haji

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store