Pelayanan Data Terpadu Kesejhateraan Sosial

No. SK: 188/ 21 /404.305/2022

  1. KTP/KK

  1. KTP/KK ditunjukkan kepada Petugas/Operator Layanan Petugas Memneliti dan memeriksa NIP yang bersangkutan Petugas mengechek di Aplikasi SIGN NG Hasil dari Aplikasi disampaikan ke yang bersangkutan Masyarakat menerima hasil sesuai dengan yang dibutuhkan

Masyarakat membawa KTP/KK

KTP/KK dichek oleh Operator/Petugas Pelayanan melalui Aplikasi SIGN NG

Hasilnya Masyarakat tahu apakah terdafar di Aplikasi tersebut atau tidak.

Masyarakat akan tahu juga sebagai penerima bantuan sosial apa saja dari Pemerintah Baik Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten.,dsb.

Masyarakat menerima Data/Informasi/Surat yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

BARANG/DATA/INFORMASI

Pengaduan diterima secara langsung baik melaui digital maupun secara langsung dilokasi Dinas Sosial oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala DInas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI SIGN NG