1. Surat permohonan pencairan dari kalurahan yang telah mendapat rekomendasi dari kapanewon
2. Dinas PMK membuat nota dinas dan surat permohonan pencairan kepada Bank Sleman ke Bupati Sleman (permohonan TTD)
3. Verifikasi dari Asisten 1, Sekda, Bupati (waktu menyesuaikan)
4. Kirim Surat permohonan ke Kalurahan dengan tembusan ke Inspektorat, Dispertaru Kab Sleman, Kapanewon, Bank Sleman
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi Permohonan Pencairan Tanah Pengganti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store