Surat Keterangan beda data kependudukan

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Fotocopy dan asli KTP-el serta KK masing-masing 1 (satu) lembar
  2. Fotocopy atau legalisier dokumen-dokumen resmi sebagai dasar pendukung
  3. Bersangkutan membuat surat pernyataan atau keterangan pelaporan satu orang yang sama/beda nama
  4. Surat Pengantar dari Ketua RT RW

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. membawa persyaratan yang telah ditentukan

10 Menit

-

Keterangan beda data kependudukan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store