Legalisasi Akte Kamatian

No. SK: 140

  1. Formulir Permohonan dilampiri data dukung antara lain KTP, KK, Surat Kematian dari Kelurahan
  2. Mendaftarkan pembuatan akte kematian melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Pemohon mendaftarkan pembuatan akte kematian melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan verifikassi data dukung dan pengecekaan melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  4. Petugas mencetak dan menyerahkan akte kematian kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id