Surat Keterangan Kelahiran

  1. FC . Surat Nikah
  2. FC. KTP 2 (dua) Orang Saksi
  3. FC. KTP Pemohon
  4. FC. Surat Keterangan Melahirkan dari Bidan / Rumah Sakit
  5. FC. KK (Kartu Keluarga)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan aturan
  3. Petugas pelayanan melakukan regester berkas pada buku untuk di catat dan untuk arsip
  4. Petugas Pelayanan memproses dan menginput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat yg berwenang untuk di teliti /diverifikasi kemudian di serahkan kepada lurah untuk di tandatangani
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat yg berwenang untuk di teliti /diverifikasi kemudian di serahkan kepada lurah untuk di tandatangani
  7. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat yg berwenang untuk di teliti /diverifikasi kemudian di serahkan kepada lurah untuk di tandatangani

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Email kelbendankergon@gmail.com
Telepon (0285) 4222849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan Masyarakat

SPAN Lapor : WWW.lapor .go.id

Dino Kurniawan A.Md  (0857-4798-0929)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpaikk 3.0

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"