Pelayanan instalasi Radiologi

No. SK: 575 tahun 2023

  1. Pasien Umum : Telah Mengikuti Tahapan : 1) Mendaftar di Rawat Jalan RSUD Pasar Minggu. 2) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS/di input melalui kasir rajal apabila pasien membawa surat permintaan dari dokter luar. 3) Telah membayar pemeriksaan radiologi ke kasir
  2. Pasien Kemenkes : Telah Mengikuti Tahapan : 1) Mendaftar di Rawat Jalan RSUD Pasar Minggu. 2) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS
  3. Pasien BPJS : Telah Mendaftar di rawat Jalan RSUD Pasar Minggu dengan membawa : 1) Kartu BPJS/ ASKES /JKN / KIS 2) Membawa surat rujukan dari faskes Tk pertama (FKTP) 3) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS.

  1. Pasien Umum : 1) Pasien/ keluarga melakukan registrasi di radiologi. 2) Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi. 3) Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi. 4) Data pasien berupa expertise dan foto rontgen dikirim melalui SIM RS dan system PACS. 5) Hasil radiologi diberikan kepada pasien jika diperlukan untuk proses rujuk dengan membawa surat keterangan rujuk dari dokter/atas permintaan sendiri
  2. Pasien Kemenkes : 1) Pasien/ keluarga melakukan registrasi di radiologi. 2) Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi. 3) Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi. 4) Data pasien berupa expertise dan foto rontgen dikirim melalui SIM RS dan system PACS. 5) Hasil radiologi diberikan kepada pasien jika diperlukan untuk proses rujuk dengan membawa surat keterangan rujuk dari dokter. Jika atas permintaan sendiri pasien diarahkan ke rekam medis.
  3. Pasien BPJS : 1) Pasien/ keluarga melakukan registrasi di radiologi. 2) Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi. 3) Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi. 4) Data pasien berupa expertise dan foto rontgen dikirim melalui SIM RS dan system PACS. 5) Hasil radiologi diberikan kepada pasien jika diperlukan untuk proses rujuk dengan membawa surat keterangan rujuk dari dokter. Jika atas permintaan sendiri pasien diarahkan ke rekam medis

1 Hari kerja

1)Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.

 2)Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID19). 

3)Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

1) CT-Scan, 2) Flouroscopy, 3) General X-Ray, 4) Mamografi, P 5) anoramic, 6) Periapikal (Dental X-Ray), 7) USG

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id

 2) Telp : 021 2905 9999

 3) Whatsapp: 0811 8712 752

 4) Kotak saran

 5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi Radiologi "