Legalisasi Akta Kelahiran

No. SK: 140

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Data dukung antara lain KTP orang tua, Surat Kelahiran dari Faskes, Surat Kelahiran danri Kelurahan, KK, Surat Nikah dan data dukung lainnya
  3. Mendaftar pembuatan Akte Kelahiran melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Pemohon mendaftarkan pembuatan akte kelahiran melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan verifikasi danta dukung dan pengecekan melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  4. Petugas mencetak Akte Kelahiran dan diserahkan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahhiran

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id