Surat Keterangan Status Perkawinan

No. SK: 97 TAHUN 2022

  1. Pengantar RT/RW.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (calon suami dan istri)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami dan istri)
  4. Fotocopy Akta Lahir (calon suami dan istri)
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir (calon suami dan istri)
  6. Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar (calon suami dan istri)

  1. pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Status Perkawinan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store