Pembuatan Kartu Identitas Anak

No. SK: 140

  1. Data dukung antara lain KK dan Akte Kelahiran
  2. Mendaftar KIA melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan perekaman KIA dan entry data KIA
  4. Petugas mencetak KIA dan diserahkan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id