Registrasi PKH, BPNT, DTKS dan PBI JKN

No. SK: 060/023/2022

  1. Membawa Pengantar RT RW
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Yang bersangkutan datang langsung ke Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT RW setempat
  2. membawa Fotocopy KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi DTKS,PKH PBI JK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi PKH, BPNT, DTKS dan PBI JKN"