Pembuatan KArtu Tanda Penduduk

No. SK: 140

  1. Formulir permohonan yag telah diisi dengan lengkap dan benar
  2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan
  3. Data dukung antara lain surat kehilangan dari Kepolisian, KTP yang rusak, Suket, KK, Surat Nikah, Akta Cerai, dan data dukung lain yang diperlukan
  4. Mendaftarkan pembuatan KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verivikasi data dukung dan pengecekan melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas mencetak KTP ELektronik dan diserahkan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  Telepon/Fax. : (0281) 6843885
  • Melalui Email : purwokertoselatan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KTP ELektronik