Surat keterangan kematian

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit atau RT/ RW

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kelurahan membawa berkas Persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan jenis layanan sesuai aturan
  3. Petugas melakukan regester untuk di catat dlm buku maupun aplikasi untuk arsip
  4. Petugas membuat /memproses surat sesuai jenis layanan dengan mengiput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat yg berwenang untuk di verifikasi/teliti kemudian di serahkan ke lurah untuk di tandatangani
  6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah di tandatangani kepada pemohon
  7. Pemohon membawa berkas ke Dinas Catatan Sipil untuk diproses lebih lanjut

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Email kelbendankergon@gmail.com
Telepon (0285) 4222849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan Masyarakat

SPAN Lapor : WWW.lapor .go.id

Dino Kurniawan A.Md  (0857-4798-0929)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpatikk 3.0

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"