Pelayanan Konsultasi Promosi Kesehatan(PHBS)

No. SK: 03 tahun 2023

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa KTP/KK/Kartu JKN

  1. Pasien datang dan mendaftar
  2. Pasien antri/menunggu panggilan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan penyuluhan/konseling mengenai promosi kesehatan (PHBS)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pasien mendapatkan pelayanan penyuluhan/konseling promosi kesehatan(PHBS)

081396460017

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store