Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan

No. SK: 03 tahun 2023

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa KTP/KK/Kartu JKN

  1. Pasien datang dan mendaftar
  2. Pasien menunggu antrian/panggilan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan penyuluhan/konseling
  4. Pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pasien mendapatkan pelayanan penyuluhan mengenai kesehatan lingkungan

081396460017

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store