Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 56

  1. Foto copy akta kelahiran
  2. Foto copy KK dan KTP-el/ Suket orang tua atau wali (jika anak tidak tinggal satu KK dengan orang tuanya)
  3. Pas Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar), untuk anak yang berusia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan), Petugas memproses penerbitan KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan), Petugas menyerahkan KIA kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

1.NomorTelepon Kantor 021-6459933 2.Email:kelurahansunteragung@ymail.com 

3.Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"