Pelayanan kasir

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. Pasien menunjukkan Kartu berobat Pasien/ KTP/NIK atau menyebutkan nama lengkap pasien
  2. -

  1. A. PASIEN UMUM Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rawat Darurat (IGD) 1. Setelah mendapatkan pelayanan atau diperbolehkan pulang oleh dokter, pasien datang ke Kasir 2. Petugas kasir melakukan cek kesesuaian inputan billing, memvalidasi dan memproses pembayaran 3. Petugas kasir menyebutkan nominal pembayaran kepada pasien dan memberikan penjelasan tentang metode pembayaran tunai maupun non tunai. 4. Pasien membayar dikasir sesuai metode yang dipilih. 5. Petugas kasir mencetak kuitansi dan diserahkan kepada pasien 6. Khusus pasien rawat inap, Kasir memberikan form persetujuan pulang pasien untuk diserahkan kepada Perawat rawat inap dan satpam.
  2. PB. PASIEN RAWAT INAP dengan penjaminan 1. DPJP memulangkan pasien 2. Perawat melakukan verifikasi berkas penjaminan 3. Khusus pasien jaminan BPJS Kesehatan naik kelas, Perawat melakukan koordinasi dengan IPP 4. Perawat membuat surat pernyataan pulang dan menelpon Kasir bahwa pasien sudah dipulangkan melalui SIMRS 5. Khusus untuk pasien Jasa Raharja, pasien/keluarga pada saat ke Kasir, Perawat menitipkan berkas Jasa Raharjanya 6. Perawat mempersilakan pasien/keluarga ke Kasir 7. Petugas Kasir memverifikasi kesesuaian input billing system dan kesesuaian persyaratan penjaminan pasien. 8. Apabila persyaratan sudah sesuai dengan hak penjaminannya, maka pasien diijinkan pulang dengan memberikan form persetujuan pulang pasien untuk diserahkan kepada petugas ruang rawat inap dan satpam. 9. Khusus pasien BPJS Kesehatan naik kelas, petugas kasir menginformasikan besaran iur biaya yang harus dibayar pasien dan menjelaskan metode pembayaran tunai maupun non tunai. 10. Pasien membayar dikasir sesuai metode yang dipilih. 11. Petugas kasir mencetak kuitansi dan memberikan form persetujuan pulang pasien untuk diserahkan kepada petugas ruang rawat dan satpam.
  3. C. PASIEN IGD dengan penjaminan 1. Dr. IGD memulangkan pasien dengan status rawat jalan 2. Pasien datang ke Kasir. 3. Petugas kasir IGD memverifikasi kesesuaian inputan billing system dan memverifikasi kelengkapan berkas penjaminan pasien. 4. Apabila berkas penjaminan pasien IGD sudah lengkap, maka pasien diperbolehkan pulang. 5. Apabila berkas penjaminan pasien belum lengkap, petugas kasir IGD meminta pasien untuk meninggalkan jaminan berupa uang setara tarif pelayanan sebagai pasien umum atau KTP atau identitas lain yang sah (Asli) 6. Kasir membuatkan bukti penitipan sementara dan mengedukasi pasien untuk segera kembali guna mengurus kelengkapan syarat penjaminannya. 7. Setelah pasien kembali dengan membawa persyaratan lengkap, petugas kasir meminta dokumen bukti penitipan sementara dan mengembalikan titipan tersebut kembali kepada pasien.

Rawat Jalan      : 5 menit

Rawat Inap        : 20 menit

IGD                   : 5 - 10 menit


1.   Tidak ada biaya bagi Pasien JKN/ jaminan lain bila sesuai prosedur yang berlaku

2. Pasien Umum membayar sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo

Pelayanan Kasir

2.  Telp: 0271-593118

3.  Faks: 0271 – 593005

4.  SMS/ WA: 08112542555

5.  Kotak saran

6.  Petugas informasi dan pengaduan

7.  Website: rsud.sukoharjokab.go.id

8.  Facebook: rsud.irsoekarno

Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kasir"