Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/AktaKematian

No. SK: 56

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. KK dan KTP asli dari yang meninggal
  3. Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas, Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil Kelurahan), Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan. (Satpel Dukcapil Kelurahan), Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  4. Pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian untuk pengurusan izin makam
  5. Petugas memproses pencetakan register dan kutipan Akta Kematian, serta penandatangan (SatpelDukcapilKelurahan), Petugas memproses KTP-el suami/isteri Alm (SatpelDukcapilKelurahan)
  6. Pemohon menerima Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian KK, Akta Kematian dan KTP-el (sepanjang blanko KTP-el tersedia)

1. NomorTelepon Kantor 021-6459933 

2. Email:kelurahansunteragung@ymail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/AktaKematian"