Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. Identitas Pasien
  2. Surat Kematian

  1. Apabila ada pasien yang meninggal dari IGD/Rawat Inap/ICU, maka perawat jaga segera memberitahu kepada petugas IPJ.
  2. Setelah proses di IGD/Rawat Inap/ICU sudah selesai jenazah diantar perawat jaga atau diambil petugas IPJ untuk dibawa keruang Kamboja.
  3. Petugas IPJ melakukan serah terima surat kematian kepada perwakilan keluarga, sekaligus mengkonfirmasi ulang kepada keluarga jenazah bahwasanya jenazah mau langsung dibawa kerumah duka atau menghendaki dilakukan pemulasaraan dirumah sakit.
  4. Petugas melaksanakan pemulasaraan jenazah.
  5. Jenazah diantar kerumah duka dengan ambulance oleh Driver setelah pelayanan selesai.

  1. Pelayanan pemulasaran jenazah 24 (dua puluh empat) jam.
  2. Waktu proses pelayanan pemulasaraan jenazah selama kurang lebih 60 (enam puluh) menit.

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum :Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ)

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"