Pelayanan Gizi

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. Konsultasi Gizi Rawat Jalan : a. Pasien rawat jalan yang mendapat rujukan dari poliklinik spesialis untuk konsultasi gizi di poliklinik gizi. b. Pasien umum (mandiri) yang mendaftar di bagian pendaftaran rawat jalan dan langsung ke poliklinik gizi.
  2. Konsultasi Gizi Rawat Inap : Pasien yang menjalani rawat inap.
  3. Penyelenggaraan Makan : Pasien yang menjalani rawat inap.

  1. Konsultasi Gizi Rawat Jalan : a. Pasien dari rujukan dokter di poliklinik spesialis langsung datang ke poliklinik gizi b. Pasien yang bukan merupakan rujukan dari poli spesialis, mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran. c. Pasien ke ruang poli gizi d. Ahli Gizi melaksanakan asesmen dan memberikan konsultasi gizi e. Pasien selesai dilayani f. Pasien umum melakukan pembayaran di kasir, sedangkan pasien dengan jaminan BPJS dapat menyerahkan berkas penjaminan kepada petugas
  2. Konsultasi Gizi Rawat Inap : a. Perawat melakukan skrining gizi pada asesmen awal keperawatan pasien rawat inap b. Ahli gizi ruangan akan melakukan asuhan gizi atau edukasi sesuai hasil skrining. c. Ahli gizi melakukan asuhan gizi jika skor hasil skrining : 1) Pasien anak (? 1) 2) Pasien dewasa (? 2) 3) Pasien dengan kondisi khusus dirawat di ICU,PICU dan NICU d. Ahli gizi memberikan konseling gizi sesuai dengan kondisi pasien e. Ahli gizi menuliskan hasil pengkajian pada formulir CPPT f. Ahli gizi melakukan monitoring dan evaluasi gizi g. Pada pasien yang tidak memenuhi kriteria skor, ahli gizi melakukan edukasi gizi
  3. Penyelenggaraan Makan a. Ahli gizi menyusun perencanaan menu b. Ahli gizi melaksanakan pemesanan bahan makanan c. Petugas gizi melaksanakan penerimaan dan penyimpanan bahan makanan d. Petugas gizi melaksanakan pengolahan makanan. e. Perawat di ruang rawat inap melaksanakan pemesanan menu diet / non diet pasien berdasarkan advis diet pasien. f. Petugas gizi mendistribusikan makanan ke ruang rawat inap dengan melakukan identifikasi pasien.

1. Konsultasi Gizi Rawat Jalan

    a. Senin – Kamis : 07.00 – 11.00

    b. Jumat : 07.00 – 10.00

    c. Sabtu : 07.00 – 11.00

    d. Hari Minggu/Libur Nasional : tutup

    e. Durasi : 20 sd 30 menit/pasien

2. Asuhan Gizi Rawat Inap

    a. Senin – Kamis : 07.00 – 14.00

    b. Jumat : 07.00 – 11.00

    c. Sabtu : 07.00 – 13.00

    d. Senin- Minggu setelah jam kerja sd 17.00 : on call

    e. Hari Minggu/Libur Nasional : on call

    f. Durasi : 5 sd 20 menit/ pasien

3. Penyelenggaraan Makan

    a. Makanan Utama

        1) Pagi : 06.00 – 07.00

        2) Siang : 11.30 - 12.30

        3) Malam : 16.30 – 17.30

    b. Selingan Snack

        1) Pagi : 09.00 – 10.00

        2) Siang : 14.00 – 15.00

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

1. Konsultasi Gizi Rawat Jalan 2. Asuhan Gizi Pasien Rawat Inap 3. Penyelenggaraan Makan untuk Pasien dan Karyawan

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"