No. SK: 445/738/xii/2022
1. Konsultasi Gizi Rawat Jalan
Inap
3. Penyelenggaraan Makan
a. Makanan Utama
1) Pagi : 06.00 – 07.00
2) Siang : 11.30 - 12.30
3) Malam : 16.30 – 17.30
b. Selingan Snack
a. Pagi : 09.00 – 10.00
b. Siang : 14.00 – 15.00
A. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Pasien Umum
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.
1. Konsultasi Gizi Rawat Jalan 2. Asuhan Gizi Pasien Rawat Inap 3. Penyelenggaraan Makan untuk pasien dan karyawan
1. Email: rsud@sukoharjokab.go.id
2. Telp: 0271-593118
3. Faks: 0271 - 593005
4. SMS/ WA: 08112542555
5. Kotak saran
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. Website: rsud.sukoharjokab.go.id
8. Facebook: rsud.irsoekarno
9. Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store