Pelayanan Orang Terlantar

No. SK: 460/0511/2022

  1. Surat Keterangan dari POLSEK
  2. Fotocopy Identitas Diri

  1. Orang terlantar datang ke DINSOSP2KB Kota Pekalongan membawa Surat Keterangan dari POLSEK besrta fotocopy identitas diri
  2. Pihak DINSOSP2KB membuat surat permohonan ke UPT Terminal Pekalongan untuk fasilitas transportasi ke tempat tujuan
  3. Orang terlantar juga diberikan bantuan uang transport

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Orang Terlantar

Pengaduan Tidak Langsung

- telepon : 0285 422868

- email     : bidangrehabsos.dinsosp2kb@gmail.com

Pengaduan langsung

- pemohon menyampaikan pengaduan melalui media yang disediakan

- petugas merespon pengaduan pemohon dan disampaikan kepada tim untuk dikoordinasikan bersama

- petugas menyampaikan penyelesaian kepada pengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar"