Pelayanan Pendaftaran Pasien Bayi Baru lahir

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa KK Orang Tua
  2. Mengisi formulir pendaftaran (tersedia dibagian informasi)
  3. Membawa Surat perintah rawat inap dari DPJP atau dokter jaga IGD
  4. Membawa Kartu peserta JKN bayi (untuk pasien BPJS/JKN)

  1. Petugas menerima dan memverifikasi dokumen pasien
  2. Petugas menginput data dan kunjungan pasien pada SIMRS
  3. Petugas mencetak surat rencana inap dan SEP (khusus peserta BPJS), memastikan tanggal dan jenis kunjungan SEP
  4. Petugas menyiapkan gelang pasien (warna biru untuk laki-laki dan pink perempuan) serta kelengkapan berkas lainya
  5. Petugas mencatat kunjungan pasien pada buku register
  6. Petugas mendistribusikan cover rekam medis ke unit layanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pendaftaran pasien bayi baru lahir

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Bayi Baru lahir"