Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 575 tahun 2023

  1. Pasien Umum : Telah Mengikuti Tahapan : 1) Mendaftar di Rawat Jalan RSUD Pasar Minggu. 2) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh Dokter melalui SIM RS/di input melalui kasir rajal apabila pasien membawa surat permintaan dari dokter luar. 3) Telah membayar pemeriksaan laboratorium ke kasir.
  2. Pasien Kemenkes : Telah Mengikuti Tahapan : 1) Mendaftar di Rawat Jalan RSUD Pasar Minggu. 2) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh Dokter melalui SIM RS/di input melalui kasir rajal apabila pasien membawa surat permintaan dari Dokter luar.
  3. Pasien BPJS : Telah Mendaftar di rawat Jalan RSUD Pasar Minggu dengan membawa : 1) Kartu BPJS/ ASKES /JKN / KIS 2) Membawa surat rujukan dari faskes Tk pertama (FKTP). 3) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh Dokter melalui SIM RS.

  1. Pasien/ keluarga melakukan registrasi di laboratorium
  2. Pasien memperoleh nomor antrian untuk pengambilan sampel
  3. Pasien menunggu panggilan untuk pengnambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. Proses pemeriksaan sampel- analisa
  6. Hasil laboratorium tersimpan otomatis di SIM RS dan dapat dilihat oleh dokter
  7. Bila membutuhkan cetakan hasil, dapat meminta di bagian pendaftaran laboratorium

1 Hari kerja

1) Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

2) Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID19). 

3) Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Laboratorium

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 

2) Telp : 021 2905 9999 

3) Whatsapp: 0811 8712 752 

4) Kotak saran 

5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium "